Laman

NIKAH (Hukum Nikah Melalui HP & Internet)

loading...
Kisi2islami.blogspot.com - Salah satu diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)

Dan ini pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.

Mengingat ini masalah baru yang beum ada di masa silam, kita tidak bisa mencarinya di buku fiqh klasik. Jika mengacu pada buku fiqh klasik, para ulama mempersyaratkan, semua yang terlibat dalam akad (Pengantin, wali dan dua saksi), harus ada secara bersamaan di majlis akad. Karena di masa silam, jika tidak satu majlis akad, mereka tidak bisa melakukan komunikasi langsung. Komunikasi hanya melalui surat dan tentu saja itu tertunda.

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,
وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل
Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan qabul, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)


Setelah ada fasilitas komunikasi modern, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan komunikasi secara langsung. Ada dua pendapat dalam hal ini,
[1] Harus satu tempat secara hakiki
Ini keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6) tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi.

Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,
إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه
Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami: http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-3.htm).

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,
  1. Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.
  2. Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis
  3. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,
Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak  yang tidak bertanggung jawab.
(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).
[2] Boleh tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung
Selama saksi bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majlis.

Ini merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin.

Dalam syarh beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan,
ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت
Boleh melakukanakad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Akad ini shahiih.

Lalu beliau menegaskan,
فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات
Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara…
Tarjih:
Kita bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan. Sehingga saksi harus menyaksikan mereka berdua, wali dan pengantin pria dalam waktu dan tempat yang sama. Karena itulah, pendapat yang lebih benar dalam hal ini adalah pendapat jumhur, bahwa akad nikah melalui alat komunikasi jarah jauh, tidak diperkenankan.
Allahu a’lam.

loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar