Laman

NIKAH (Ketika Ayah Tidak Mau Jadi Wali Nikah)

loading...
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, ada banyak orang yang bisa menjadi wali bagi seorang wanita ketika menikah. Hanya saja, wali-wali itu ada urutan hirarki-nya. Siapa yang lebih tinggi tingkatannya, dia lebih berhak menjadi wali.
Al-Buhuty – ulama madzhab Hambali – dalam ar-Raudhul Murbi’ menyebutkan urutan wali nikah sebagai berikut,
  1. Bapak atau yang mewakili bapak
  2. Kakek, atau yang mewakili Kakek
  3. Anak, atau yang mewakili anak
  4. Saudara sekandung, atau yang mewakilinya
  5. Saudara seayah, atau yang mewakilinya
  6. Anak saudara sekandung atau seayah (keponakan), atau yang mewakilinya
  7. Paman sekandung dari bapak, atau yang mewakilinya
  8. Paman sebapak dari bapak, atau yang mewakilinya.
  9. Sepupu (anak paman), atau yang mewakilinya
  10. Wala’ (orang yang memerdekakannya).
  11. Jika semua wali tidak ada, baru berpindah ke wali Hakim (KUA)
(Ar-Raudhul Murbi’, hlm. 335 – 336)


Kedua, ada 2 sebab, mengapa kerabat yang masuk dalam daftar wali, tidak jadi wali,
[1] Karena tidak memungkinkan untuk jadi wali, misalnya: hilang akal atau telah meninggal. Dalam kondisi ini, posisi wali pertama, digantikan wali bawahnya. Misalnya, ayah telah meninggal, maka hak wali jatuh ke kakek. Jika kakek sudah meninggal maka hak wali ke anak. Jika belum ada anak (masih gadis), maka hak wali pidah ke saudara kandung, dst…
[2] Karena tidak bersedia untuk jadi wali, apapun alasannya. Baik dengan alasan syar’i maupun alasan tidak syar’i.
Jika karena alasan syar’i, maka keputusan wali dibenarkan. Misalnya, karena calon suaminya tidak sekufu baik dalam masalah dunia terlebih agama. Atau karena calon suaminya, agamanya rusak, pengikut aliran sesat, dst.

Jika karena alasan tidak syar’i, maka keputusan wali bisa ditolak, dan boleh diajukan ke KUA.

Misalnya, wali tidak merestui karena tidak cocok perhitungan weton, karena berjenggot, atau karena si wali membenci wanita yang mau dia nikahkan, atau membenci calon suaminya tanpa alasan yang benar. Wali semacam ini disebut wali a’dhal.

Ibnu Qudamah menjelaskan,
ومعنى العضل : منع المرأة من التزويج بكفئها إذا طلبت ذلك ، ورغب كل واحد منهما في صاحبه
Makna adhal adalah menghalangi wanita untuk menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya, sementara wanita itu menginginkannya. Dan masing-masing pasangan saling mencintai. (al-Mughi, 7/368)


Ketiga, Wali a’dhal termasuk pelaku kedzaliman. Karena itu tindakan semacam ini dilarang dalam al-Quran.

Allah berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. al-Baqarah: 232)

Terdapat beberapa riwayat, bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus sahabat Ma’qil bin Yasar dan saudarinya. Bahwa Ma’qil menikahkan saudarinya dengan seorang muslim di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga terjadi masalah, suaminya menceraikannya. Sampai selesai masa iddah, sang suami tidak merujuknya. Tapi cinta bersemi kembali. Lelaki mantan suami ini datang melamar, untuk menikahi saudarinya Ma’qil.

Ma’qil merasa harga dirinya dilecehkan, beliau marah, hingga mengatakan,
يا لكع أكرمتك بها وزوجتكها، فطلقتها! والله لا ترجع إليك أبدًا، آخر ما عليك
Hai bodoh, aku muliakan kamu dengan kunikahkan kamu dengan saudariku, lalu kau menceraikanya. Demi Allah, aku tidak akan mengembalikannya kepadamu selamanya. Menjauh dariku.

Ma’qil menghalangi pernikahan antara adiknya dengan lelaki tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya di atas.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ma’qil dan membacakan ayat ini kepadanya. Ma’qil-pun meninggalkan rasa egonya dan bersedia untuk tunduk kepada aturan Allah. (HR. Bukhari 5331)

Jika ada wali A’dhal, hak perwalian tidak berpindah ke wali berikutya. Karena tindakan Al-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.

Untuk itu, ketika wali melakukan ‘adhal, tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA, dan selanjutnya KUA akan melakukan beberapa tindakan:
[1] Mediasi antara calon pengantin dengan wali a’dhal, agar dia bersedia menikahkannya
[2] Jika alasan wali tidak bisa diterima KUA, maka KUA akan memaksa wali a’dhal untuk menikahkannya.
[3] Jika wali tetap tidak bersedia menikahkannya, maka KUA yang akan memegang wewenang untuk menikahkannya.
Allahu a’lam.

loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar