Laman

BERSETUBUH (Hukum Menjilat Vagina Istri Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya)

loading...
Kisi2islami.blogspot.com - Bagaimana Islam memandang soal hukum menjilat vagina (kemaluan) istri? Pada postingan kali ini akan dijelaskan secara lengkap serta detail tentang hukum menjilat/menghisap organ intim wanita yang harus pria ketahui.

Kami tahu, jika Anda seorang taat beragama, menaati semua perintah agama yang ada, tentu Anda tidak ingin gegbah dalam melakukan sesuatu. Perlu ditimbang baik dan buruknya, boleh atau tidaknya. Terutama soal hubungan seks suami isteri.

Sebagai pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih dua tahun bahkan lebih. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Anda juga biasa melakukan pemanasan (foreplay) terlebih dahulu. Namun, tentu bagi Anda ada hal yang menganjal dalam benak yang mungkin Anda membutuhkan jawaban sekarang juga, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris (vagina) istri?
Hukum Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui ANUS.

Dalam Al-Qur'an dijelaskan;
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)


Permasalahan agama yang berkaitan dengan aktivitas hubungan badan pasutri tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini;
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar dalil yang disebutkan diatas kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali LINGKARAN di sekitar ANUS atau melakukan hubungan intim melalui dubur (Anal Seks).
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian hukum menjilat kemaluan vagina istri menurut pandangan agama islam yang dapat kami sampaikan kepada kaum suami dan tidak menutup kemungkingan bagi kaum istri sekalian. Semoga bisa dipahami dengan baik.

loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar