Kisi2islami.blogspot.com - Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.
Sebab-Sebab Terkabulnya Doa
Pertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,
فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).
Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.
Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ
“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]
Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .
Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.
Penghalang Terkabulnya Doa
Kita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:
Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.
Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).
Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam.
***
Catatan kaki:
[1] Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.
[2] Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)