loading...
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرَبِهِ
"RASULULLAH SAW mencium dan mencumbunya dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya".
As-Sanadi menjelaskan;
Kata "Mencumbu" yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah menyentuh kulit istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi kepipi istri. Artinya, bersentuhan kulit, bukan berjimak.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah ditanya:
Apa yang dibolehkan bagi suami yang berpuasa terhadap istrinya yang juga sedang berpuasa ?
Ia menjawab:
Orang yang berpuasa wajib tidak boleh melakukan dengan istrinya perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan maninya keluar. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran waktu "Tidak keluarnya mani". Diantara mereka, ada yang berpendapat ukuran waktunya; lama. Sebab, Ada orang mampu mengendalikan dirinya dengan sempurna. sebagaiman yang dilakukan oleh Aisyah RA tentang RASULULLAH SAW. "Beliau orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya". Diantara mereka, ada yang tidak mampu menguasai dirinya dan cepat keluar mani. maka orang seperti itu terlarang untuk bercumbu dengan istrinya ketika berpuasa wajib. Jika seorang mengetahui bahwa ia mampu mengendalikan dirinya meskipun ia sedang melaksanakan puasa wajib. Tapi tetap ia harus menghindari jimak. karena jimak dibulan ramadhan bagi orang yang diwajibkan berpuasa ramadhan menyebabkan baginya lima hal;
Pertama; DOSA
Kedua; RUSAKNYA PUASA
Ketiga; HARUS MELANJUTKAN PUASASetiap orang yang merusak puasanya di bulan ramadhan tanpa alasan syari' maka wajib atasnya melanjutkan puasa itu.
Keempat; WAJIB ATASNYA QADHAKarena ia merusak ibadah wajib, maka wajib atasnya qadha
Kelima; KAFARATKafaratnya adalah kafarat terberat, yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika ia tidak mampu melakukannya maka ia diwajibkan berpuasa selam dua bulan berturut turut. Jika tidak mampu melakukannya juga, Maka ia diwajibkan memberimakan enampuluh orang miskin.
Jiaka jimak itu dilakukannya ketika puasa wajib di luar ramadhan, seperti puasa qadha ramadhan dan puasa kafarat, maka konsekoensi yang harus diterimanya ada Dua; Dosa dan Qadha.
Jika puasa yang dilakukannya adalah puasa sunnah maka tidak ada sangsi yang dilakukannya.
Baca juga: Berpuasa Menggapai Taqwa
|
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar